Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait permasalahan guncangan di internal Polri. Menurutnya, saat ini adalah momen otokritik dan perbaikan terhadap institusi Polri.
"Polri punya sosok idola yang membanggakan kita bersama dan memiliki rekam jejak sejarah yang baik, tetapi ketika diguncangkan oleh berbagai persoalan-persoalan internal sebagaimana terjadi pada akhir-akhir ini maka Polri harus secepatnya melakukan perombakan," ujarnya di Surabaya, Sabtu (15/10/2022).
Advertisement
"Serta melakukan evaluasi dan kemudian meningkatkan membangun rasa percaya diri di hadapan rakyat dengan prestasi," imbuh Hasto usai gowes bareng Wali Kota Surabaya dan beberapa kepala daerah dari PDIP di Jatim.
Hasto menambahkan, Polri masa kini seharusnya meneladani mantan Kapolri yakni jenderal Hoegeng yang fotonya dipasang di sekolah partai PDI Perjuangan. Dan keberpihakan hukum kepada rakyat harus menjadi roh dari instusi kepolisian.
"Sehingga Polri yang punya tugas untuk menjaga wibawa hukum, tertib hukum dan kemudian budaya hukum, membangun sistem hukum yang berkeadilan yang mengedepankan keberpihakan pada rakyat, politik hukum yang berpihak pada tujuan bernegara ini harus menjadi roh dari pembenahan Polri," ucap dia.
Dengan guncangan yang terjadi di institusi Polri beberapa waktu terakhir, maka PDIP mendorong Polri yang dipimpin Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar secepatnya melakukan perbaikan secara fundamental.
"Dan meningkatkan kedisiplinan dari seluruh personel Polri, itu harapan PDI Perjuangan karena Polri bagaimanapun juga sebagaimana TNI punya rekam jejak yang membanggakan. Itulah yang harus dijaga," ujar Hasto.
Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Ditunda
Irjen Teddy Minahasa menolak dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjual barang bukti narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Irjen TM atau Teddy Minahasa sedianya diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (15/10/2022).
"Tadi siang tepatnya penyidik dari Direktorat Narkotika atau Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM kemudian pemeriksaan sempat berlangsung. Namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Zulpan menerangkan, Teddy Minahasa meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Senin, 17 Oktober 2022. Teddy beralasan pemeriksaan harus didampingi tim penasihat hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga.
"Diundur menjadi hari Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ujar dia.
Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan tim penasihat hukum dari internal Polri untuk mendampingi Irjen TM selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, mendapat penolakan dari Irjen TM.
"Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga sehingga kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengakomodir ini. Kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan dan akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," papar Zulpan.
Advertisement
Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat siang 14 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis malam, 13/10/2022 sebagai saksi.
"Tadi siang kita sudah gelar perkara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.
"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa.
Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata dia.