TGIPF Kanjuruhan: Sudah Sepatutnya Ketum PSSI dan Seluruh Jajaran Komite Eksekutif Mundur

TGIPF Kanjuruhan merekomendasikan ketum PSSI dan pengurus harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas. Tragedi Kanjuruhan.

oleh ThomasDiperbarui 14 Oktober 2022, 14:43 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kedua kanan) dan Sekjen Yunus Nusi (kiri) tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan telah menyelesaikan penyelidikannya dan melaporkan hasil temuan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022). Banyak temuan menarik selama penyelidikan.

Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.

"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfud MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.

"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas it."

Dalam kesimpulan dan rekomendasi resmi TGIPF yang diterima Liputan6.com, pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."

 


Komnas HAM

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan saat konferensi pers usai pertandingan laga uji coba FIFA Matchday antara Timnas Indonesia menghadapi Curacao di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022) malam WIB. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

PSSI sendiri sehari sebelumnya memunuhi panggilan Komnas HAM guna membahas Tragedi Kanjuruhan. Organisasi sepak bola di Indonesia itu hadir lengkap di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dengan dipimpin ketua umum Mochamad Iriawan.

Dalam pertemuan tersebut, PSSI dimintai keterangan soal berbagai hal terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang pada 1 Oktober 2022 lalu seusai laga Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Lanjut Baca:

Turut mendampingi ketum, ada wakil ketua Iwan Budianto, sekjen Yunus Nusi, legal Lexyndo Hakim hingga anggota Exco Sonhadji. Sayangnya usai pertemuan Iriawan enggan menemui wartawan dan langsung meluncur ke Senayan. Jumpa pers dilakukan Sonhadji. Dalam keterangan, Sonhadji mengaku Iriawan buru-buru pergi karena harus bertemu lagi dengan petinggi FIFA dan AFC di Senayan. PSSI mendapat banyak masukkan dan saran dalam pertemuan dengan Komnas HAM. PSSI siap menjalankan apa yang disampaikan Komnas HAM demi kebaikan sepak bola Indonesia. "Kita tadi berdiskusi panjang dengan Komnas HAM. Banyak masukkan yg disampaikan Komnas HAM, kami menerima demi kebaikan PSSI dan sepak bola mendatang. Intinya Komnas HAM menanyakan bagaimana hubungan PSSI, PT LIB, kemudian panpel,mekanisme penjatuhan hukuman dll sampai masalah penggunaannya gas air mata," terang Sonhadji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya