Revisi Perpres 191/2014 Jadi Kunci Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan pentingnya realisasi pembatasan pembelian BBM Subsidi.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 28 September 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi petugas mengisi BBM ke sebuah mobil. (Sumber foto: Pexels.com).

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan pentingnya realisasi pembatasan pembelian BBM Subsidi.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak segera diundangkan.

Saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kuota tahun ini pertalite 23,05 juta kiloliter, dari prognosa yang kita buat hingga September ini maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter," kata Saleh dikutip Rabu (28/9/2022).

Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan, diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.

Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM akibat pemakaian yang melebihi kuota, adalah dengan membatasi pembelinya. ’’Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini,’’ ucap Saleh.

Namun untuk penerapannya, perlu ada revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

’’Kenapa perlu direvisi, khususnya pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna pertalite. Perpres 191 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan. Tapi pertalite belum ada,’’ ujarnya.

 

Diharapkan Segera Selesai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.. (Copyright foto: Pexels.com/Skitter Photo)

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono berharap revisi terhadap Perpres 191/2014 segera diselesaikan.

’’Kita berharap Perpres yang mengatur subsidi BBM agar tepat sasaran. Pengemudi ojol maupun transportasi umum itulah yang berhak mendapatkan subsidi,’’ ujar Igun.

Menurut Igun, semakin lama Perpres yang mengatur pembelian BBM bersubsidi terbit, bertambah lama pula rekan-rekannya pengemudi ojek online menjadi korban.

’’Kami ojek online merasa jadi korban. Orang-orang kaya yang mau dicabut subsidinya, tapi kami juga kena,’’ kata Igun.

Kebijakan Pembatasan, BBM Subsidi Bukan Buat Orang Kaya

Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR mengajak masyarakat untuk sadar dalam menggunakan BBM subsidi. Jangan sampai kalangan mampu menggunakan hak subsidi bagi rakyat miskin.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, perlu menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan BBM nonsubsidi.

Sebab, ia masih menemukan mobil-mobil mewah yang tetap saja menggunakan pertalite. Padahal pertalite ditujukan untuk kalangan rentan. 

“Butuh personal integrity. Apakah memang layak saya menggunakan ini (BBM bersubsidi). Kadang saya suka melihat pada saat sidak dalam beberapa kesempatan di beberapa daerah. Mobilnya bagus yang keluar cukup mentereng, professional, ada ibu habis narik arisan, tetapi tetap isi pertalite BBM subsidi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9). 

Menurut dia, rencana pembatasan BBM bersubsidi dengan menggunakan indikator kapasitas mesin tidak menjadi masalah. Karena kesadaran akan apakah layak menerima subsidi tak kalah penting.

“Tapi saya kira kembali ke kita semua, apakah kita pantas mengisi BBM bersubsidi atau tidak, apakah kita mengambil hak orang lain dengan mengambil bbm subsidi atau tidak?,” ujarnya.

 Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Trubus Rahardiansyah, menumbuhkan kesadaran itu tidak mudah.

Harus ada aturan yang dapat memaksa masyarakat agar sadar dan menggunakan BBM nonsubsidi. “Sesungguhnya perilaku manusia itu bisa dikondisikan. Caranya dengan edukasi. Itu akan dikomunikasikan terus menerus, dan ada advokasi pendampingan,” ujarnya.

  

Infografis Subsidi BBM Bengkak hingga Rp 502 Triliun, Jokowi Harus Bagaimana? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya