Dugaan Penganiayaan Sopir Truk oleh Wakil Ketua DPRD di Depok Berujung Damai

Polres Metro Depok telah memanggil Wakil Ketua III DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dan sopir truk Ahmad Misbah. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Tajudin pun berujung damai.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 26 Sep 2022, 20:46 WIB
Wakil Ketua III DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri bersama korban usai melakukan restorative justice di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dan sopir truk Ahmad Misbah. Pada pertemuan tersebut, dugaan penganiayaan yang dilakukan Tajudin berujung damai.

Wakil Ketua III DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, membenarkan kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk melakukan restorative justice atau damai kepada Misbah. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama kepada Misbah.

"Hari ini saya damai dan beliau telah mencabut laporannya," singkat Tajudin kepada Liputan6.com, Senin (26/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan usai kejadian video viral pada Jumat 23 September 2022. Korban melapor usai merasa dipermalukan sesuai video yang viral tersebut.

"Setelah kita terima laporannya, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu mediasi," kata Yogen.

Yogen menjelaskan, Polres Metro Depok menerima laporan bahwa kedua belah pihak melakukan mediasi beberapa hari lalu. Atas mediasi tersebut terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk restorative justice.

"Lalu kedua belah pihak datang dengan membawa surat pernyataan bersama dan kasus ini sudah selesai," jelas Yogen.

Dia mengungkapkan, kedua belah pihak berjanji tidak akan saling tuntut dan keduanya telah meminta maaf. Misbah telah meminta maaf kepada masyarakat Krukut atas tindakannya menabrak portal peringatan pipa gas.

"Begitupun dengan terlapor telah meminta maaf kepada pelapor atau Misbah," ungkap Yogen.

 

2 dari 2 halaman

Cabut Laporan

Misbah melakukan pencabutan laporan terhadap Tajudin dengan alasan tidak ingin memperpanjang permasalahan. Selain itu, Misbah ingin dapat beraktivitas kembali dan tidak ingin terganggu atas kelanjutan kasus laporan.

“Korban tidak mau dipusingkan lagi dengan kegiatan permasalahan kemudian damai sehingga terjadi restorative justice,” pungkas Yogen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya