Soal Lukas Enembe, Wapres Ma'ruf: Semua Orang Harus Patuh Pada Hukum

Ma'ruf mengatakan, dasar penegakan hukum terhadap korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Komisi antirasuah juga bekerja dengan bukti yang jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2022, 10:38 WIB
Menyambut hari besar umat Islam tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan Muslim di Indonesia dapat berhijrah ke arah yang lebih baik lagi, baik sebagai pribadi, kelompok, maupun bangsa. (Foto: BPMI, Setwapres).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara bicara terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. Ma'ruf mengatakan, semua orang harus patuh pada hukum.

"Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku di Indonesia," kata Ma'ruf kepada wartawan di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Dia menyebut, apabila terdapat sebuah kasus atau tindak pidana, setiap individu yang terjerat harus ditindak sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sepanjang memang ada bukti-bukti yang jelas, saya kira semua orang, siapa saja bisa diproses secara hukum," ucapnya.

Ma'ruf mengatakan, dasar penegakan hukum terhadap korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Komisi antirasuah juga bekerja dengan bukti yang jelas.

"Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya, undang-undangnya ada, kewenangan memang diberikan ke KPK sepanjang ada bukti-bukti yang jelas," kata Ma'ruf.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebelumnya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

Mahfud mengatakan bahwa penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.

 

2 dari 2 halaman

Bukan Kasus Politik

"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud yang dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).

Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain.

"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.

Ia menambahkan selama ini pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001. Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.

"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," ujarnya.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya