Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi, terhadap Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2022, 14:40 WIB
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi, terhadap Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin. Hukuman itu dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Nurul menjelaskan, Iptu Januar diduga terlibat dalam skema pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Dugaan itu diperkuat, dengan informasi dari kesaksian enam polisi yang dihadirkan saat sidang KKEP.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," jelas Nurul.

Nurul memastikan, dari hasil sidang KKEP, pelanggaran Iptu Januar adalah perbuatan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dengan sejumlah pasal sangkaan, yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

2 dari 2 halaman

AKP IF Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo

Banner Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus melakukan persidangan, terhadap mereka yang diduga menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini KKEP akan menyidangkan AKP IF pukul satu siang.

“Sidang hari ini AKP IF, pukul 13.00,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus melakukan persidangan, terhadap mereka yang diduga menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini KKEP akan menyidangkan AKP IF pukul satu siang.

“Sidang hari ini AKP IF, pukul 13.00,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya