Kemendagri Bakal Verifikasi Persyaratan Administrasi 3 Nama Usulan Calon Pj Gubernur DKI

Kastorius Sinaga menyatakan bahwa Kemendagri bakal menampung terlebih dahulu tiga nama usulan calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diserahkan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 14 Sep 2022, 13:52 WIB
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyatakan bahwa Kemendagri bakal menampung terlebih dahulu tiga nama usulan calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diserahkan Ketua DPRD DKI. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyatakan bahwa Kemendagri bakal menampung terlebih dahulu tiga nama usulan calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diserahkan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

Hal ini diungkapkan Kastorius di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

"Memang kita tampung karena mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya, administrasinya, lalu nanti akan dibawakan Bapak Mendagri diusulkan ke Bapak Presiden," kata Kastorius.

Kastorius menjelaskan di mekanisme yang ada, Presiden Joko Widodo akan memimpin pembahasan mengenai Pj Gubernur DKI Jakarta. Pembahasan pun, kata Kastorius bakal dilakukan bersama setidaknya sembilan Kementerian terkait.

"Nah di mekanisme yang ada nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di presiden," kata dia.

Sementara itu, Kastorius mengaku Kemendagri sendiri masih membahas tiga usulan nama calon Pj Gubernur dari Kemendagri. Nama-nama itu, menurut Kastorius bisa saja sama dengan yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kita sedang berproses untuk itu. Belum saya katakan nama-nama dari Kemendagri," katanya

"Bisa saja sama bisa saja beda nanti kita lihat karena ini baru," lanjut Kastorius.

2 dari 2 halaman

DPRD Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani surat putusan saat mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyerahkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Adapun ketiga nama Pj Gubernur Jakarta yang terpilih dari usulan sembilan Fraksi DPRD DKI Jakarta ialah Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Pantauan Liputan6.com, Prasetio berangkat dari Balai Kota DKI Jakarta pada pukul 11.25 WIB. Prasetio tiba di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pukul 11.38 WIB.

Prasetio didampingi Sekretaris Dewan, Firmansyah. Dia langsung memasuki Gedung Kemendagri menemui Tito Karnavian.

Ketiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta ini diputuskan usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas usulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta bersama sembilan Fraksi DPRD DKI Jakarta pada Selasa 13 September 2022.

"Tadi sudah saya tandatangani semua ke para pimpinan. Besok akan dikirikman ke Kemendagri bahwa yang terjaring ada tiga nama yaitu Pak Heru, Pak Marullah dan Pak Bahtiar. Angkanya 9-9-6, dan yang keempat Pak Juri. Tapi tiga terbesar ya itu tadi," kata Prasetio.

Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya