Polisi Amankan Penyebar Hoaks Mahasiswa Sebarkan Virus HIV/ AIDS di Bojonegoro

Iptu Moch Safi'i mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari informasi siapa pembuat rekaman suara yang sempat meresahkan warga Bojonegoro tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Sep 2022, 21:07 WIB
Polisi amankan ZM penyebar hoaks mahasiswa yang menyebarkan virus HIV/AIDS melalui cek kesehatan di Bojonegoro. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Bojonegoro - Polisi mengamankan pelaku pembuat rekaman adanya sekelompok mahasiswa yang menyebarkan virus HIV/AIDS melalui cek kesehatan dari rumah ke rumah di Bojonegoro.

"Pelaku seorang pria berinisial ZM warga Sukosewu Bojonegoro, diamankan di rumahnya setelah terbukti membuat informasi hoaks dan menyebarkannya," ujar Kapolsek Sukosewu Bojonegoro Iptu Moch Safi'i, Selasa (13/9/202).

Iptu Moch Safi'i mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari informasi siapa pembuat rekaman suara yang sempat meresahkan warga Bojonegoro tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya berhasil mengungkap pemilik suara dalam rekaman tersebut.

"Begitu menyebut wilayah Sidodadi, kami segera bergerak dan Alhamdulillah sudah kami amankan," ucapnya.

Ia menjelaskan, ZM awal mulanya mendapatkan informasi dari grup luar Bojonegoro. Namun dengan sengaja, ZM membuat rekaman ulang seakan akan kejadian berada di Bojonegoro dan disebarkan ke grup RT.

"Berawal dari penyebaran itu, rekaman suara tersebut menyebar hingga ke desa lain, bahkan menyebar ke seluruh wilayah Bojonegoro," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Imbau Hati-Hati

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro, untuk cerdas dalam bermedia sosial.

Kemajuan teknologi saat ini, harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam membuat dan menyebarkan informasi. Sehingga tidak membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

"Teknologi saat ini berkembang pesat, mari kita imbangi dengan kehati-hatian. Saring sebelum sharing," ucapnya.

Kini ZM diperiksa di Mapolsek Sukosewu. Namun pihak kepolisian hanya memberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Infografis 8 Benda di Rumah Wajib Dibersihkan Cegah Penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya