Liputan6.com, Surabaya: Keluarga korban musibah korban banjir bandang dan tanah longsor di kawasan wisata pemandian air panas Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/3) siang. Mereka menuntut Perusahaan Umum Perhutani Jatim sebagai tergugat pertama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto selaku tergugat kedua memberi ganti rugi sebesar Rp 5 miliar untuk korban tewas dan Rp 2 miliar untuk yang cacat ataupun terluka.
Gugatan massal itu disampaikan tujuh pengacara dari Wahana Lingkungan Hidup yang dikoordinasi Eko Sasmito [baca: Keluarga Korban Musibah Pacet Mengadu ke Walhi]. Menurut Eko, kedua tergugat sudah melanggar hukum dengan tidak memberi informasi yang benar soal musibah yang menewaskan 24 orang itu. Mereka juga dianggap salah karena tak sejak dini mendeteksi kelayakan fungsi tanggul. Selain itu, pembangunan lokasi wisata itu dinilai salah secara teknis yang berada di palung sungai yang rawan banjir. Ironisnya, hingga kini, Kepolisian Resor Mojokerto belum menetapkan seorang tersangka pun.
Gugatan serupa juga diajukan warga Desa Mandalasari, Kadungora Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang juga tertimpa musibah serupa. Gugatan tersebut mulai disidangkan di PN Bandung, Rabu siang tadi. Mereka meminta ganti rugi material dan immaterial atas musibah yang diderita itu sebesar Rp 50,417 miliar. Dalam kasus ini Perum Perhutani dijadikan pihak tergugat I, Presiden RI tergugat II, Menteri Kehutanan tergugat III, Gubernur Jabar tergugat IV, dan Bupati Garut sebagai tergugat V.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dedi Sobandi, dengan hakim anggota Handoko Kristiyono dan Made Sutrisna. Dari pihak penggugat, Anwar Sulaeman datang mewakili 16 pengacara lainnya yang menjadi kuasa hukum warga.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)
Gugatan massal itu disampaikan tujuh pengacara dari Wahana Lingkungan Hidup yang dikoordinasi Eko Sasmito [baca: Keluarga Korban Musibah Pacet Mengadu ke Walhi]. Menurut Eko, kedua tergugat sudah melanggar hukum dengan tidak memberi informasi yang benar soal musibah yang menewaskan 24 orang itu. Mereka juga dianggap salah karena tak sejak dini mendeteksi kelayakan fungsi tanggul. Selain itu, pembangunan lokasi wisata itu dinilai salah secara teknis yang berada di palung sungai yang rawan banjir. Ironisnya, hingga kini, Kepolisian Resor Mojokerto belum menetapkan seorang tersangka pun.
Gugatan serupa juga diajukan warga Desa Mandalasari, Kadungora Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang juga tertimpa musibah serupa. Gugatan tersebut mulai disidangkan di PN Bandung, Rabu siang tadi. Mereka meminta ganti rugi material dan immaterial atas musibah yang diderita itu sebesar Rp 50,417 miliar. Dalam kasus ini Perum Perhutani dijadikan pihak tergugat I, Presiden RI tergugat II, Menteri Kehutanan tergugat III, Gubernur Jabar tergugat IV, dan Bupati Garut sebagai tergugat V.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dedi Sobandi, dengan hakim anggota Handoko Kristiyono dan Made Sutrisna. Dari pihak penggugat, Anwar Sulaeman datang mewakili 16 pengacara lainnya yang menjadi kuasa hukum warga.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)