VIDEO: Ini Daftar Koruptor yang Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Pinangki, hingga Zumi Zola

Setidaknya ada tujuh narapidana kasus korupsi, atau koruptor, yang bebas bersyarat, pada Selasa, 6 September 2022. Para terpidana kasus-kasus korupsi dengan jumlah uang yang fantastis itu dibebaskan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan karena dinilai sudah memenuhi sejumlah syarat.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 07 Sep 2022, 15:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setidaknya ada tujuh narapidana kasus korupsi, atau koruptor, yang bebas bersyarat, pada Selasa, 6 September 2022. Para terpidana kasus-kasus korupsi dengan jumlah uang yang fantastis itu dibebaskan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan karena dinilai sudah memenuhi sejumlah syarat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya