Liputan6.com, Jakarta Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, membenarkan sopir truk kontainer berinisial S (30) yang menyebabkan kecelakaan di sekitar SDN Kota Baru 2 dan 3 Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Agung, S berstatus tersangka akibat lalai dalam mengemudi.
Advertisement