Liputan6.com, Jakarta Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Advertisement
Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Diperbarui 02 September 2022, 11:06 WIBLiputan6.com, Jakarta Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Advertisement