Apa Itu Naturalisasi? Seperti Dialami Jordi Amat dan Sandy Walsh yang Kini Sah Jadi WNI

DRP RI lewat Komisi III telah menyetujui naturalisasi pesepak bola asal Spanyol Jordi Amat Mass dan Sandy Walsh dari Belanda. Berikut syarat naturalisasi.

oleh Bogi TriyadiDiperbarui 29 Agustus 2022, 19:56 WIB
Exco PSSI, Hasani Abdulgani (kiri) berfoto bersama Jordi Amat (ketiga dari kiri) dan Sandy Walsh (kedua dari kiri) sambil memamerkan jersey Timnas Indonesia. (dok. Instagram/Hasani Abdulgani)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan naturalisasi pesepak bola asal Spanyol Jordi Amat Mass dan Sandy Walsh dari Belanda diterima DPR RI lewat Komisi III. Keputusan itu diambil dalam rapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Persetujuan naturalisasi itu disahkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto usai mendapat suara bulat dari anggota rapat Komisi III. "Untuk kali ini, kami tawarkan sekali lagi komisi III apakah dapat menyetujui permohonan Sandy Walsh dan Jordi Amat Mass untuk menjadi warga negara Indonesia?" tanya Bambang.

"Setuju," jawab anggota yang hadir disusul ketukan palu persetujuan Bambang.

Program naturalisasi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Indonesia. Sudah ada puluhan pesepak bola yang dinaturalisasi sejak 2010 lalu, seperti Diego Michiel, Irfan Bachdim, Cristian Gonzales, Ilija Spasojevic, Stefano Lilipaly, dan lainnya.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga suatu negara. Tapi, proses ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, permohonan tentang pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 9, terdapat syarat-syarat mengajukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia.

Syarat-syarat itu antara lain:

1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia palingsingkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

Lanjut Baca:

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 turut menjelaskan syarat lain memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Dalam ayat 1 dijelaskan warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat. Di pasal 20, ada penjelasan lain tentang syarat memperoleh kewarganegaraan yang berbunyi: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutanberkewarganegaraan ganda."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya