Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diumumkan langsung oleh pihak berwenang pada Jumat (19/8/2022

oleh Theresia Melinda IndrasariDiperbarui 19 Agustus 2022, 18:49 WIB
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian Brigadir J kembali memasuki babak baru. Kali ini polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya diumumkan ke publik hari ini.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta pada Jumat (19/8/2022).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (Brigadir RR).

Kendati demikian, Pengacara Almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, masih mendesak Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu selalu bungkam saat akan dimintai keterangan baik oleh Polri dan LPSK.

Kamaruddin menganggap hal itu termasuk dalam konteks Obstruction of Justice, atau yang bisa dipahami sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan.

“Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 tadi malam. Maka, kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan, salah satu di antara itu Bu Putri,” kata Kamaruddin di Mabes Polri Jakarta pada Selasa (16/8/2022).


Sosok Baik

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Kamaruddin meyakini Putri Candrawathi sebenarnya adalah sosok yang baik. Namun, pengaruh buruk lingkungan dinilai telah memengaruhinya. Ia juga mengaku ingin bertemu Putri guna mendapat kebenaran terkait tewasnya Brigadir J.

“Hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya,” jelas Kamaruddin kala itu.

“Saya ingin bertemu sama Ibu Putri agar dia tidak mau terus berpura dan (melakukan) obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat,” sambung sang pengacara.

Lanjut Baca:

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya