Celah Kebocoran Pungutan Retribusi Pasar Tradisional di Kota Malang

Belum seluruhnya pasar tradisional di Kota Malang menerapkan retribusi elektronik jadi celah kebocoran

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Agu 2022, 11:00 WIB
Suasana Pasar Blimbing Kota Malang tampak lengang. Data Diskopindag setempat menyebutkan baru 70 persen dari total 26 pasar tradisional yang sudah menerapkan pungutan retribusi elektronik (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Liputan6.com, Malang - Legislatif mendorong Pemerintah Kota Malang meminimalisir kebocoran retribusi pasar tradisional. Penyebabnya, pungutan retribusi dengan sistem elektronik belum dilaksanakan di seluruh pasar di kota ini.

Pemerintah Kota Malang menerapkan pungutan retribusi secara elektronik sejak 2019 silam. Tapi dari total 26 pasar tradisional, baru 18 pasar saja yang sudah dipasang electronic data capture (EDC), mesin pendukung sistem pembayaran nontunai itu.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, SLamet Husnan Hariyadi, tak memungkiri e-retribusi belum diterapkan ke semua pasar, baru sekitar 70 persen saja.

"Iya, memang belum diterapkan ke semua pasar tradisional. Masih ada yang melakukan pembayaran secara tunai," kata Slamet Husnan di Malang, Minggu (14/8/2022).

Diskoperindag, lanjut dia, terus berusaha mendorong penerapan pembayaran nontunai menggunakan mesin gesek atau EDC tersebut. Namun butuh waktu agar semua bisa melaksanakan itu. Sebab perlu dukungan infrastruktur agar sistem berjalan dengan maksimal.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Diana Kartika, mengatakan Diskopindag harus lebih memaksimalkan penerapan pungutan e-retribusi di semua pasar tradisional. Sebab sistem itu bisa meminimalisir kebocoran retribusi pasar.

"Harus secara masif memaksimalkan e-retribusi serta memudahkan pelayanan pembayaran retribusi," kata Made.

Made tak menyebutkan potensi nilai kebocoran karena belum maksimalnya retribusi elektronik tersebut. Retribusi dari pedagang pasar tradisional termasuk salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang cukup besar tiap tahunnya.

2 dari 2 halaman

PAD Retribusi Pasar

Suasana Pasar Blimbing Kota Malang. Pungutan retribusi yang belum diterapkan di semua pasar tradisional jadi celah kebocoran (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Retribusi dari pedagang pasar tradisional selama ini bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski target yang dibebankan dinaikkan, tetap selalu bisa terealisasi. Pada 2019, PAD dari sektor ini mencapai Rp 5,7 miliar.

Pada tahun berikutnya dinaikkan jadi Rp 7 miliar dan bisa terlaksana. Target sempat dikoreksi turun jadi Rp 5,6 miliar pada tahun lalu karena situasi Covid-19. Lalu tahun ini kembali dinaikkan seperti sebelumnya karena kondisi perekonomian dinilai telah membaik.

Slamet Husnan mengatakan untuk capaian target retribusi sampai dengan awal Agustus 2022 ini telah mencapai 70 persen atau sekitar Rp 4,2 miliar. Ia optimistis sampai dengan tutup tahun bisa memenuhi target.

"Posisi sekarang sudah melampaui enam puluh persen. Kami optimistis target bisa terealisasi," katanya.

 

Infografis Laporkan Pungli Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya