Liputan6.com, Jakarta Pasca Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Advertisement
Pasca Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Diterbitkan 14 Agustus 2022, 11:38 WIBLiputan6.com, Jakarta Pasca Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Advertisement