Pengacara Akui Penetapan Brigadir RR Jadi Tersangka Karena Kesaksian Bharada E

Kertelibatan RR diungkap oleh Bharada E atau Richard Eliezer saat diperiksa oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2022, 12:41 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kertelibatan RR diungkap oleh Bharada E atau Richard Eliezer saat diperiksa oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"Iya benar (Brigadir RR itu yang diungkap Bharada E). Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan, kliennya juga membeberkan nama lain yang turut serta dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan lebih jauh. Menurut dia, itu sudah masuk ke ranah penyidikan.

"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ujar dia.

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyandang status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya pun langsung di jebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

Pengusutan kasus ini sendiri berangkat dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

2 dari 2 halaman

Dua Bukti Tercukupi

CCTV terlihat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi berinisial Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

 

Infografis Ragam Tanggapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya