Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diperbarui 04 Agustus 2022, 10:32 WIBLiputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Advertisement