Liputan6.com, Jakarta - Upaya legalisasi ganja untuk medis menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketok palu hakim MK dilakukan Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota pada Rabu 20 Juli 2022. Hakim MK lainnya adalah Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Advertisement
Permohonan legalisasi ganja medis diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM.
Para pemohon dalam permohonannya meminta MK agar penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis diperbolehkan. Ada 2 pasal yang diajukan dalam permohonan. Namun MK menolak permohonan legalisasi ganja medis dan menyampaikan alasannya.
Bagaimana permohonan para pemohon? Pasal apa saja yang diajukan dalam permohonan? Apa alasan MK menolak permohonan legalisasi ganja untuk kepentingan medis? Simak dalam Infografis berikut ini: