Liputan6.com, Jakarta: Mekanisme pelaksanaan hukuman mati harus direncanakan dengan baik. Mengingat pelaksanaan eksekusi melibatkan banyak pihak seperti kejaksaan, dokter, dan kepolisian yang menyediakan regu tembak. Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Antasari Azhar di Jakarta, Jumat (21/1).
Antasari pernah menjadi satu eksekutor terpidana mati Steven asal Malaysia. Menurut pengalamannya, terpidana mati ditempatkan di hadapan 12 regu tembak. Eksekutor berdiri di sebelah kiri dan tim dokter mengambil posisi sebelah kanan regu tembak. Selanjutnya, eksekutor yang memberi aba-aba regu tembak untuk menembak. Jika terpidana belum tewas berdasarkan pemeriksaan dokter, eksekutor memerintahkan regu tembak mendor pelipis kiri di dekat telinga. "Sebab menurut undang-undang eksekusi mati berarti ditembak sampai mati," kata jaksa berkumis tebal ini.
Antasari menambahkan, selanjutnya, eksekutor berkoordinasi dengan Kedutaan Besar sang terpidana mati. Setelah ditembak mati, keluarga dapat mengurus sendiri penguburan terpidana mati, jika mau. Untuk itu akan ada proses penyerahan jenazah dari eksekutor ke pihak keluarga. Bila tidak, keluarga bisa menyerahkan jasad terpidana mati ke eksekutor untuk dikuburkan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerima surat permohonan penangguhan eksekusi yang dilayangkan tim kuasa hukum terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng. Permintaan itu sah-sah saja dilakukan. Tapi, tak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi. Sebab, saat ini, sudah tidak ada celah hukum lagi untuk membatalkan eksekusi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejari Surabaya Luhut Pakpahan di Surabaya, kemarin.
Inti surat yang dilayangkan Sumiarsih dan Sugeng meminta Kejari Surabaya menunggu jawaban pengajuan grasi terpidana kasus pembunuhan keluarga Letnan Kolonel Marinir Purwanto itu yang belum diproses. Surat yang dimaksud adalah pengajuan grasi Sumiarsih tertanggal 27 Desember 1999 dan 3 Desember 2002 serta pengajuan pengampunan terpidana mati Sugeng per 16 Desember 1998 dan 1 Juli 2000. Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan, penolakan grasi itu terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 yang menyebutkan seorang terpidana mati hanya berhak sekali mengajukan grasi [baca: Kejari Surabaya Siap Mengeksekusi Terpidana Mati].
Kejaksaan Agung juga memastikan tidak ada penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden Megawati Sukarnoputri. Pasalnya, Surat Keputusan Presiden tentang penolakan grasi tersebut sudah keluar dan telah dikirim ke masing-masing pengadilan negeri sebagai eksekutor [baca: Kejagung: Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati].
Luhut menambahkan, saat ini, Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membentuk tim eksekutor. Setelah terbentuk, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jatim sebagai pelaksanan eksekusi. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi soal waktu pelaksanaan eksekusi.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Antasari pernah menjadi satu eksekutor terpidana mati Steven asal Malaysia. Menurut pengalamannya, terpidana mati ditempatkan di hadapan 12 regu tembak. Eksekutor berdiri di sebelah kiri dan tim dokter mengambil posisi sebelah kanan regu tembak. Selanjutnya, eksekutor yang memberi aba-aba regu tembak untuk menembak. Jika terpidana belum tewas berdasarkan pemeriksaan dokter, eksekutor memerintahkan regu tembak mendor pelipis kiri di dekat telinga. "Sebab menurut undang-undang eksekusi mati berarti ditembak sampai mati," kata jaksa berkumis tebal ini.
Antasari menambahkan, selanjutnya, eksekutor berkoordinasi dengan Kedutaan Besar sang terpidana mati. Setelah ditembak mati, keluarga dapat mengurus sendiri penguburan terpidana mati, jika mau. Untuk itu akan ada proses penyerahan jenazah dari eksekutor ke pihak keluarga. Bila tidak, keluarga bisa menyerahkan jasad terpidana mati ke eksekutor untuk dikuburkan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerima surat permohonan penangguhan eksekusi yang dilayangkan tim kuasa hukum terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng. Permintaan itu sah-sah saja dilakukan. Tapi, tak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi. Sebab, saat ini, sudah tidak ada celah hukum lagi untuk membatalkan eksekusi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejari Surabaya Luhut Pakpahan di Surabaya, kemarin.
Inti surat yang dilayangkan Sumiarsih dan Sugeng meminta Kejari Surabaya menunggu jawaban pengajuan grasi terpidana kasus pembunuhan keluarga Letnan Kolonel Marinir Purwanto itu yang belum diproses. Surat yang dimaksud adalah pengajuan grasi Sumiarsih tertanggal 27 Desember 1999 dan 3 Desember 2002 serta pengajuan pengampunan terpidana mati Sugeng per 16 Desember 1998 dan 1 Juli 2000. Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan, penolakan grasi itu terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 yang menyebutkan seorang terpidana mati hanya berhak sekali mengajukan grasi [baca: Kejari Surabaya Siap Mengeksekusi Terpidana Mati].
Kejaksaan Agung juga memastikan tidak ada penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden Megawati Sukarnoputri. Pasalnya, Surat Keputusan Presiden tentang penolakan grasi tersebut sudah keluar dan telah dikirim ke masing-masing pengadilan negeri sebagai eksekutor [baca: Kejagung: Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati].
Luhut menambahkan, saat ini, Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membentuk tim eksekutor. Setelah terbentuk, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jatim sebagai pelaksanan eksekusi. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi soal waktu pelaksanaan eksekusi.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)