Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan sistem informasi partai politik atau Sipol sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024. Partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu, melalui Sipol KPU.
VIDEO: KPU Resmi Luncurkan Sipol untuk Partai Politik Daftar Jadi Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan sistem informasi partai politik atau Sipol sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024. Partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu, melalui Sipol KPU.
diperbarui 25 Jun 2022, 13:55 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangBP AKR Kerek Harga BBM Mulai 1 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKB Sodorkan Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo?
Ketua PDIP Jatim: Bu Risma Tidak Saya Rekomendasi di Pilkada Jatim 2024
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
2 Mei Hari Harry Potter Internasional, Potterhead Wajib Tahu Sejarahnya
7 Fakta Menarik Tentang Merkurius yang Jarang Diketahui
Orang yang Ruhnya Diperlakukan Istimewa dan Dibalur Wewangian Surga, Siapa Dia?
OPM Bakar Gedung SDN Inpres di Intan Jaya Papua
2 Wanita TPPO di Sijunjung Sumbar Ditangkap, Ini Kronologi dan Motif Pelaku
Cerita Suami Istri Pilih Daftar Haji daripada Beli Mobil dan Rumah, Rezeki Mengalir 5 Bulan Setelahnya
Lebih Baik Tidur jika Sholat Tahajud tapi Tujuannya Seperti Ini, Kata Gus Baha
Edy Rahmayadi Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PKB
Rumah Mewah Baru Ruben Onsu dan Sarwendah Hampir Rampung, Ada Lift dan Balkon Berumput