Nekat, Lelaki Paruh Baya di Tasik Culik Remaja Sebagai Jaminan Utang

Untuk menagih utang yang menjerat bapaknya, pelaku mengancam anak bapak itu yang masih remaja, dengan membawa peluru dan borgol yang sudah disiapkan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Jun 2022, 08:46 WIB
Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono didampingi oleh Kabag OPS Kompol Indra menunjukan barang bukti dalam pengungkapan perkara penculikan di Polres Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa mengamankan Erwin (42) setelah diketahui melakukan penculikan terhadap Gilang Prayoga (17), yang digunakan sebagai jaminan atas utang piutang yang menjerat orangtua korban.

"Saat itu pelaku berencana menagih utang, tetapi orang tua korban tidak ada, hanya ada anaknya," ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022).

Menurut dia, perbuatan penculikan yang dilakukan warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya itu terjadi pada Selasa (24/5/2022) lalu di rumah korban, Kampung Nyalindung, Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Saat itu, pelaku berencana menagih utang sebesar Rp82 juta kepada orangtua korban, tetapi mereka tidak berada di rumah. "Penculikan itu dilakukan lebih dari 24 jam," kata dia.

Untuk menagih utang yang menjerat bapaknya, pelaku mengancam korban yang masih remaja itu dengan membawa peluru dan borgol yang sudah disiapkan. "Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan, dan ditebus oleh orangtua korban," kata dia.

Namun, nasi sudah menjadi bubur, perbuatan penculikan yang dilakukan pelaku dinilai melanggar hukum, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas pada 4 Juni 2022 lalu di rumahnya, dalam keadaan teler pengaruh narkotika.

"Saat kami menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stick, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak," papar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP penculikan. Sementara korban yang masih terbilang remaja, langsung mendapatkan bimbingan psikologi Polres Tasikmalaya.

"Saat ini, korban tengah mendapatkan penyembuhan traumanya di P2TP2A," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya