Liputan6.com, Jakarta BKN mencatat saat ini ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes tahun 2021. BKN memastikan semua CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi denda hingga Rp 100 juta.
Advertisement
BKN mencatat saat ini ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes tahun 2021. BKN memastikan semua CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi denda hingga Rp 100 juta.
Diterbitkan 28 Mei 2022, 12:26 WIBLiputan6.com, Jakarta BKN mencatat saat ini ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes tahun 2021. BKN memastikan semua CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi denda hingga Rp 100 juta.
Advertisement