Turunkan Paksa Bendera Merah Putih Saat Demo, 9 Mahasiswa di Majene Diperiksa Polisi

Aksi demonstrasi Aliansi Organda Bersatu di Majene berbuntut panjang pasca tindakan mahasiswa menurunkan bendera Merah Putih secara paksa, sembilan mahasiswa pun harus berurusan dengan polisi.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 26 Mei 2022, 07:00 WIB
Aliansi Organda Bersatu menurunkan paksa Bendera Marah Putih saat demonstrasi di Kantor Bupati Majene (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Majene - Polres Majene mengangkut sembilan orang mahasiswa buntut penurunan paksa Sang Saka Merah Putih saat melakukan demo 23 Mei 2022 lalu. Tindakan massa aksi itu dianggap merendahkan dan menghina kehormatan lambang negara.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Organda Bersatu itu melakukan aksi demo di Kantor Bupati Majene. Menurunkan bendera itu sebagai bentuk kekecewaan atas pernyataan dua orang pejabat di Pamkab Majene yang merendahkan mereka.

"Kami melakukan simbolis penurunan bendera merah putih dan menaikkan kembali dengan bendera organda secara bersamaan, itu merupakan bentuk kekecewaan kami dan bentuk perlawanan kami," kata Korlap Aksi Fauzan Azima.

Aksi penurunan Sang Saka Merah Putih itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak, menurut mereka hal itu tidak seharusnya dilakukan. Apalagi massa aksi merupakan oknum terpelajar yang seharunya mengerti dan bisa menghormati lambang negara.

Ketua DPRD Majene, Salmawati Jamado yang awalnya mengapresiasi gerakan mahasiswa itu berbalik tidak simpati setelah aksi penurunan bendera. Dia menyesalkan tidakan massa aksi yang merusak gerakan perubahan yang mereka gaungkan.

"Jika memang tetap ingin mengibarkan bendera organda harus mencari tiang sendiri ataukah dipasang di pagar kantor daerah. Jangan menurunkan bendera yang jadi lembang negara," kata Salmawati.

Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan juga menyesalkan tindakan massa aksi itu, dia menganggap menurunkan lambang negara sudah keluar dari etika demonstrasi. Menurutnya, bendera itu bukan hanya simbol negara tapi juga perekat juang dan pemersatu NKRI.

"Menurunkan dan menaikan bendera merah putih ada aturan, sehingga diharapkan kepada masyarakat dan para mahasiswa di Majene untuk tidak terpancing dengan aksi yang tidak elegan," ujar Adi.

Sedangkan, Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, sembilan mahasiswa itu diperiksa dan diambil keterangan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Meraka dianggap melanggar UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

"Intinya kami masih terus melakukan pengembangan untuk menentukan status dari 9 orang yang diketahui merupakan mahasiswa Unsulbar, perkembangan akan terus kami laporkan," kata Febryanto, Rabu (25/05/2022).

Febryanto turut menyayangkan tindakan massa aksi yang menurunkan bendara saat demo. Menurutnya, Sang Saka Merah Putih harusnya dihormati sebagai lambang negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan mengorbankan nyawa.

"Menyampaikan aspirasi mestinya tetap mematuhi koridor dan norma-norma yang ada, karena kita berada di tengah negara hukum. Tentu kita berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tutup Kapolres.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya