2.600 Hewan Ternak Sumut Diduga Terjangkit PMK, Gubernur Edy: Tak Ada yang Mati

Sebanyak 2.600 hewan ternak di Sumatera Utara (Sumut) diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengklaim, tidak ada satu pun yang mati.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Mei 2022, 16:32 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Sebanyak 2.600 hewan ternak di Sumatera Utara (Sumut) diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengklaim, tidak ada satu pun yang mati.

Dikatakan Gubernur Edy, hal tersebut dikarenakan penangan yang baik. Bahkan, hewan ternak yang diduga terjangkit PMK ada yang sembuh.

"Hewan-hewan ternak itu seperti kambing, sapi, dan kerbau. Tidak ada yang mati. Ada yang sembuh dan segala macam," kata Edy Rahmayadi, Selasa (24/5/2022).

Terkait PMK, Gubernur Edy menyebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penanggulangan dengan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Kita berusaha mencegahnya dengan melakukan isolasi dan diobati. Hal ini bisa kita selesaikan dengan baik," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Pengawasan Hewan Ternak untuk Idul Adha

Ilustrasi sapi (pixabay)

Edy Rahmayadi juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan pengawasan ketat hewan ternak yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Jangan sampai hewan yang disembelih diduga terjangkit PMK.

"Perlu diwaspadai. Kami membentuk pos-pos di perbatasan dan melakukan isolasi-isolasi pada hewan yang terpapar," ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap, sebelumnya menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban. Pengawasan juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut.

"Kita juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang dikirim ke daerah lain," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Larang Jual Beli Hewan Ternak dari Provinsi Lain

lustrasi sapi ternak (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Azhar menegaskan, pihaknya melarang keras aktivitas jual beli hewan ternak dari provinsi lain. Para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbauan dan larangan yang disampaikan Pemprov Sumut.

"Harus mencantumkan SKKH dari dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Juga menugaskan dokter hewan untuk memeriksa hewan-hewan yang masuk," tegasnya.

Azhar juga mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya.

"Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumut diimbau mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumut terkait pengendalian PMK," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Sumut Belum Layak Dinyatakan Wabah PMK

Ilustrasi sapi di RPH (Foto: Titoisnau)

Diungkapkan Azhar, Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. Meski terjadi larangan pasokan sapi dari luar Sumut, untuk stok daging sapi memenuhi konsumsi sehari-hari mencukupi. Stok aman hingga 3 bulan ke depan.

"Ketersediaan daging di Sumut masih ada 17 ribu ekor yang tersedia untuk siap dipotong. Cukup untuk tiga bulan ke depan, termasuk ketersediaan untuk Idul Adha," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya