Top 3 News: Kabar di Balik UAS Dideportasi dari Singapura

Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei 2022.

oleh Devira PrastiwiFachrur RozieLiputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 08:00 WIB
Ustaz Abdul Somad memberi keterangan pers usai pertemuan di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Ustaz Abdul Somad diundang MUI untuk klarifikasi atau tabayyun video ceramahnya yang viral karena dianggap menghina salah satu agama. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait kabar di balik Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Pemerintah Singapura melalui Kantor Imigrasi setempat mencekal UAS masuk ke negaranya.

Kabar tersebut pun telah dibenarkan oleh UAS dalam keterangan resminya di akun Youtube 'Hai Guys Official' dengan judul Viral!! Singapura Deportasi UAS.

UAS mengaku sampai tiga jam di ruangan imigrasi setempat kala itu. Pihak terkait kemudian memberangkatkan dirinya pada pukul 17.30 WIB ke Batam melalui kapal terakhir. UAS mengaku heran kenapa dirinya dideportasi padahal semua dokumennya lengkap.

Namun, Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Baru Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo menyatakan UAS bukan dideportasi, melainkan tak boleh masuk ke negara tujuannya tersebut.

Kemudian, belum lama ini tepatnya pada Selasa 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan mengizinkan masyarakat Indonesia untuk lepas masker saat beraktivitas di ruangan terbuka. Kebijakan itu diambil seiring semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) belum ingin menyikapi lebih jauh kebijakan tersebut di tengah persiapan keberangkatan jemaah haji 1443 H.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, pihaknya memilih menunggu protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menilai, kesimpulan tim hukum Kolonel Priyanto dalam pleidoinya pekan lalu keliru.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, dengan agenda replik pada Selasa 17 Mei 2022 di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Selain itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hatim karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoinya.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 18 Mei 2022:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

1. Di Balik Pencegahan Ustaz Abdul Somad Masuk Singapura

Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura. (YouTube Hai Guys Official)

Pemerintah Singapura melalui Kantor Imigrasi setempat mencegah Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negaranya pada Senin 16 Mei 2022. Kabar tersebut dibenarkan oleh UAS dalam keterangan resminya di akun Youtube 'Hai Guys Official' dengan judul Viral!! Singapura Deportasi UAS.

"Info saya dideportasi dari Singapura itu sohih (benar) bukan hoaks," ujar UAS dalam akun tersebut, Selasa 17 Mei 2022.

UAS menceritakan, dirinya berangkat ke Singapura melalui pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Dia sampai di Pelabuhan Tanah Merah Singapura pada pukul 13.30 WIB.

Sampai di pelabuhan itu, UAS sudah ditunggu oleh sahabatnya. Hanya saja dirinya tidak bisa meninggalkan pelabuhan karena langsung dibawa ke sebuah ruangan.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum di deportasi dari Singapura," kata UAS dalam keterangan di akun Instagramnya, Senin malam.

Selama di kantor imigrasi, UAS mengaku dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Dokumen dirinya beserta istri, keluarga, dan sahabat lainnya juga diperiksa.

UAS mengaku sampai tiga jam di ruangan imigrasi. Pihak terkait kemudian memberangkatkan dirinya pada pukul 17.30 WIB ke Batam melalui kapal terakhir.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Indonesia Sudah Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Kebijakan Bagi Jemaah Haji?

Seorang pria mengarahkan jemaah umrah menuju bus untuk diberangkatkan usai masa karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sebanyak 436 calon jemaah umrah diberangkatkan setelah sebelumnya pemerintah memberangkatkan 419 jemaah seluruh Indonesia. (merdeka.com/Imam Buhori)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk lepas masker saat beraktivitas di ruangan terbuka. Kebijakan tersebut seiring semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) belum ingin menyikapi lebih jauh kebijakan tersebut di tengah persiapan keberangkatan jemaah haji 1443 H.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, pihaknya memilih menunggu protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi.

"Nanti kita lihat protokol yang akan diberlakukan seperti apa, relaksasi yang sudah diterapkan di sana seperti apa," kata Hilman, di sela kegiatan bimbingan teknis petugas penyelenggara ibadah haji 1443 H, di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa 17 Mei 2022.

Dia menambahkan, informasi diterima jemaah umrah banyak yang telah melepaskan masker. Bahkan, tidak ada lagi jaga jarak.

Namun demikian, masih ada beberapa protokol kesehatan yang diperlukan Saudi. Termasuk syarat vaksin lengkap untuk jemaah.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pleidoi Keliru, Kolonel Priyanto Tetap Dituntut Seumur Hidup

Prajurit TNI Kolonel Priyanto mendengarkan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4/2022). (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menilai kesimpulan tim hukum Kolonel Priyanto dalam pleidoinya pekan lalu keliru. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, dengan agenda replik.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph (penasihat hukum) tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022.

Tak hanya itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Karena, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoinya.

"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati, karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten," ujarnya.

Ia menjelaslan, ketidakkonsistenan pleidoi yang disusun penasihat hukum Priyanto tersebut yakni, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Selengkapnya...

 

Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya