Satgas Covid-19: Lepas Masker di Ruang Terbuka Berlaku 18 Mei 2022

Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pelonggaran penggunaan masker dan pelaku perjalanan akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2022).

Wiku mengatakan, meski mulai melonggarkan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi. Pasalnya, menurut Wiku, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Faktanya, walau pun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," kata Wiku.

"Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO," Wiku menambahkan.

Wiku memastikan, keputusan pelonggaran ini dilakukan karena mulai menurunnya penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mulai membangkitkan perekonomian yang sempat terpuruk selama dua tahun lantaran pandemi.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," kata Wiku.

Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker.

Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran lepas masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.

2 dari 3 halaman

Pernyataan Lengkap Jokowi

Presiden Joko Widodo. (merdeka.com/Arie Basuki)

Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas. Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan naskah bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab pcr maupun antigen. demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Langkah Indonesia ini juga bersamaan dengan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 yang mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

3 dari 3 halaman

Pelonggaran

Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Apa kata otoritas Uni Eropa tentang masker dan perjalanan udara?

"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.

"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu."

Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya