Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga dari Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut, aduan itu terkait adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat, hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
Advertisement
"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," ungkap Sakina, Selasa (19/4/2022).
Menyikapi hal itu, Disnakertrans Jateng kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurut Sakina, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Jateng, posko THR di kabupaten atau kota, serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya berupa sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.
"Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.
Ada 5.000 Perusahaan Besar di Jateng
Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada. "Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina.
Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.
"Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ucap Ganjar.
Ganjar juga membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian. "Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat Lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual," imbuh Ganjar.