Liputan6.com, Jakarta Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
Advertisement
Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
Diterbitkan 10 April 2022, 13:44 WIBLiputan6.com, Jakarta Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
Advertisement