Liputan6.com, Jakarta Indonesia memilih abstain saat PBB memutuskan menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan HAM. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah pun menjelaskan alasan tersebut.
Seperti diketahui Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat pada Kamis (7/4/2022) memutuskan menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB. Rusia dianggap telah melanggar HAM karena menginvasi Ukraina.
Advertisement
Keputusan tu dihasilkan lewat pemungutan suara dengan rincian 93 negara mendukung, 24 negara menolak dan 58 negara abstain termasuk Indonesia. Menurut Teuku, sikap abstain itu tidak berarti Indonesia tidak prihatin dengan ang terjadi di Ukraina.
Selain itu, Teuku menuturkan bakal ada investigasi yang dibuat PBB untuk menyelidiki dugaan kejatahan perang yang terjadi di Ukraina.
"Jadi akan lebih baik bila komisi tersebut diberi kesempatan untuk melakukan investigasi. Barulah kita memberikan satu sikap di forum-forum internasional," kata Teuku seperti dikutip VOA Indonesia.
"Karena kita tidak ingin ada satu preseden yang kemudian seakan-akan kita menghakimi sebelum investigasi dilakukan," ujar Teuku menambahkan.
Sikap Hati-hati
Di sisi lain, sikap Indonesia tersebut dinilai berbeda oleh Pengamat internasional dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nanto Sriyanto. Menurutnya, sikap itu adalah bukti kehati-hatian Indonesia menyikapi Perang Rusia-Ukraina.
"Kehati-hatiannya kita punya kepentingan untuk tetap bisa menghadirkan semua pihak anggota G20. Kita tahu salah satu anggota G20 itu adalah Rusia," katanya.
Mengundang Rusia dinyatakan oleh pemerintah sebagai langkah tegas Indonesia, namun Indonesia juga berhadapan dengan oposisi Amerika terhadap langkah Indonesia itu," ujar Nanto menambahkan.
Diusulkan Amerika
Lebih lanjut, usulan penangguhan keanggotaan Rusia pada mulanya muncul dari Amerika Serikat (AS). Usulan itu muncul setelah beredar foto-foto dan rekaman video yang menggambarkan pembantaian warga sipil di Bucha, sebuah kota yang terletak di Provinsi Kiev, Ukraina.
Rusia sendiri menjadi negara kedua yang keanggotannya ditangguhkan dari Dewan HAM PBB. Sebelum Rusia, ada Libya yang menerima hukuman serupa pada 2011.