Liputan6.com, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memprediksi puncak mudik pada tahun ini terjadi pada H-2 Idul Fitri. Mengacu pada survei oleh Kementerian Perhubungan, ada 21,3 juta orang yang akan mudik ke Jateng.
Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro mengatakan berdasarkan dari kejadian tahun sebelumnya, kemacetan terjadi ketika sudah diberlakukannya pembatasan kendaraan yang melaju di ruas jalur tol.
Advertisement
"Titik kemacetannya akan terjadi dari arah barat ruas jalan nasional. Mulai Jalan Raya Cepiring, Weleri Kendal, sepanjang jalur Alas Roban Kabupaten Batang, Pekalongan dan Losari Brebes," kata Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro kepada Liputan6, Kamis (7/3/2022).
Untuk puncak mudik Lebaran, Henggar menyampaikan akan terjadi pada H-3 sampai H-2 atau tanggal 29-30 April 2022. Untuk saat ini, Dishub Jateng sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk menyiapkan para personel yang bersiaga selama puncak mudik Lebaran.
Manajemen rekayasa lalu lintas juga sudah dirancang dengan matang, khususnya melakukan one way dan contra flow arah barat Jateng.
"Kita telah melakukan antisipasi saat puncak mudik yang kira-kira terjadi H-3 sampai H-2. Personel akan disiapkan sejak H-7, posko-posko akan dibangun di kantor Dishub dan tiap ruas jalan bersama aparat kepolisian. Kita juga siapkan skenario one way dan contra flow. Kita lakukan one way arah barat. Tentunya ini memberikan kelancaran dari arah barat," terangnya.
Ratusan Motor Akan Masuk Jateng
Tak hanya itu, Henggar juga memperkirakan ada ratusan sepeda motor yang akan masuk Jateng. Dia mengatakan pasti ada dampak yang terjadi dari tingginya kendaran yang akan masuk ke Jateng.
"Karena memang, prediksinya kita nanti pada saat puncak ini sekitar kurang lebih dalam 24 jam itu ada arus sekitar 100 ribu kendaraan pada saat puncak," tuturnya.
Selain itu, Henggar juga mengatakan truk sumbu tiga dilarang beroperasi saat arus mudik. Mulai H-2 Lebaran, Dishub Jateng akan memberlakukan larangan melintas di jalan tol bagi kendaraan berat. Larangan ini berlaku dari pukul 05.00-17.00 WIB.
"Makanya, kita akan berlakukan larangan melintas bagi kendaraan berat bersumbu tiga. Oleh karenanya kita akan batasi angkutan barang sesuai aturan Kemenhub. Sejak tanggal 28 April sampai 1 Mei kendaraan berat bersumbu tiga dilarang beroperasi dari jam 5 pagi sampai jam 5 sore. Kecuali untuk truk sembako, truk pengangkut barang ekspor impor, truk BBM, truk susu dan truk pengangkut air mineral masih boleh lewat," terangnya.