Kim Seon Ho ke Sini Dong! Masuk Indonesia Sudah Bebas Karantina Kok

Kim Seon Ho mesti tahu bahwa Indonesia sama seperti Thailand yang sudah menghapus kewajiban karantina

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 01 Apr 2022, 11:01 WIB
Aktor Korea Selatan, Kim Seon Ho, 36 tahun, tertangkap kamera warganet Thailand tiba di bandara negara dengan julukan Negeri Gajah Putih pada Kamis sore, 31 Maret 2022 (Sumber: Twitter)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Kim Seon Ho di Thailand diyakini bukan untuk liburan. Dari foto yang beredar pada Kamis, 31 Maret 2022, aktor Korea Selatan 36 tahun tersebut akan melanjutkan proses syuting Sad Tropics.

Sad Tropics menjadi film pertama bagi Kim Seon Ho. Dan, yang duduk di bangku sutradara tak lain adalah Park Hoon Jung. Pria yang juga melahirkan film-film berkualitas seperti Night in Paradise, The Witch Part 1 dan Part 2, serta New World.

Kemunculan eX member 2 Days 1 Night Seasons 4 di negara yang dijuluki Negeri Gajah Putih berhasil mengobati rindu para Seonhohada --- sebutan untuk penggemar Kim Seon Ho.

Bagi Seonhohada dari negara lain, muncul juga rasa iri lantaran sang idola bakal berada cukup lama di Thailand. Tidak terkecuali Seonhohada dari Tanah Air, yang berharap Kim Seon Ho bisa mampir ke Indonesia meski hanya sebentar.

 

2 dari 4 halaman

Kim Seon Ho ke Sini Dong

Unggahan warganet mengenai kedatangan Kim Seon Ho di Thailand. (Twitter/kseonhoarchives)

Kim Seon Ho perlu tahu bahwa sekarang masuk Indonesia pun sama seperti Thailand yang tidak lagi mengharuskan karantina selama beberapa hari. Dengan catatan, Seon Ho dan rombongan sudah vaksinasi COVID-19 sebanyak dua dosis. Akan lebih bagus lagi jika sudah booster.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) --- baik WNI maupun Warga Negara Asing seperti Kim Seon Ho --- dapat melanjutkan perjalanan setibanya di pintu masuk (entry) Indonesia usai melakukan swab test PCR ulang dengan hasil negatif COVID-19.

Aturan terbaru di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022.

Sebagaimana salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Rabu (23/3/2022) malam, PPLN yang masuk tanpa karantina harus memantau kesehatan secara mandiri selama perjalanan di Indonesia. Perbedaan dari aturan sebelumnya, pemantauan kesehatan dilakukan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Pada aturan terbaru, PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan karantina selama lima hari, walaupun tes PCR ulang pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Bunyi salinan SE mengenai aturan yang berlaku mulai 23 Maret 2022 ini, yakni:

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan, sebagai berikut:

i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam

ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan

iii. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan

 

3 dari 4 halaman

Bagaimana Jika Positif COVID-19?

Kim Seon Ho tertangkap kamera warganet Thailand. Aktor Korea Selatan tersebut tiba di bandar udara Negeri Gajah Putih pada Kamis sore, 31 Maret 2022 (Foto: https://twitter.com/seonho_daily/status/1509461003888906240 )

Aturan pada SE terbaru terhadap PPLN dengan hasil positif COVID-19 saat tes PCR ulang juga harus mendapat pemantauan atau perawatan di rumah sakit.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19

iii. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah  

4 dari 4 halaman

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya