Liputan6.com, Surabaya: Meski proses hukum memakan waktu hingga 14 tahun, Haryo Abrianto, putra kandung Letnan Kolonel TNI Marinir Purwanto, menganggap keputusan hukuman mati terhadap enam tersangka yang membantai keluarganya cukup baik. "Saya percaya banget dengan hukum," kata Haryo kepada SCTV, saat ditemui di bengkel mobil yang dikelolanya di kawasan Gunung Anyer Lor, Surabaya, Jawa Timur. Sekadar informasi, Haryo Abrianto adalah satu-satunya anggota keluarga yang selamat dalam insiden pembunuhan tersebut.
Menurut Haryo, keenam terpidana mati dalam kasus pembunuhan keluarganya memang pantas mendapatkan hukuman tersebut. Sebab, tindakan yang dilakukan Sumiasih Cs pada 13 Agustus 1988 itu sangat keji. Mereka membunuh Letkol Purwanto beserta empat anggota keluarga lainnya, yakni sang istri, Sunarsih, dua anaknya, Haryo Bismoko dan Haryo Budi Prasetyo, serta kemenakannya, Sumiatun. Kini, rumah tempat pembunuhan di Jalan Duku Kupang 17, Surabaya, Jawa Timur nampak tak terawat, pascapembantaian yang bermotif kasus utang-piutang itu.
Enam terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol Purwanto kini siap menghadapi eksekusi. Sebab, Presiden Megawati menolak permohonan grasi mereka [baca: Keppres Penolakan Grasi Baru Diserahkan Hari Ini]. Keputusan tersebut juga sudah dipegang Kejaksaan Agung.(LIA/MLA)
Menurut Haryo, keenam terpidana mati dalam kasus pembunuhan keluarganya memang pantas mendapatkan hukuman tersebut. Sebab, tindakan yang dilakukan Sumiasih Cs pada 13 Agustus 1988 itu sangat keji. Mereka membunuh Letkol Purwanto beserta empat anggota keluarga lainnya, yakni sang istri, Sunarsih, dua anaknya, Haryo Bismoko dan Haryo Budi Prasetyo, serta kemenakannya, Sumiatun. Kini, rumah tempat pembunuhan di Jalan Duku Kupang 17, Surabaya, Jawa Timur nampak tak terawat, pascapembantaian yang bermotif kasus utang-piutang itu.
Enam terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol Purwanto kini siap menghadapi eksekusi. Sebab, Presiden Megawati menolak permohonan grasi mereka [baca: Keppres Penolakan Grasi Baru Diserahkan Hari Ini]. Keputusan tersebut juga sudah dipegang Kejaksaan Agung.(LIA/MLA)