Riset: Pengenaan Cukai Mampu Turunkan Konsumsi Minuman Berpemanis

Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 20 persen dapat menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2022, 16:44 WIB
Membaca label nilai gizi pada kemasan makanan dan minuman ternyata penting. (Pexels/Mehrad Vosoughi)

Liputan6.com, Jakarta Manager Riset Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) Gita Gusnadi mengatakan, penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 20 persen dapat menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen. Hal ini nantinya dapat menurunkan risiko obesitas dan diabetes di Indonesia.

"Penerapan cukai ini dapat mendorong masyarakat melakukan perubahan perilaku, dan juga membantu mereka, terutama kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan ke bawah dan anak-anak, untuk mengurangi akses terhadap produk membahayakan," ujarnya dalam paparan riset MBDK, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Gita memaparkan, konsumsi MBDK Indonesia melonjak hingga 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir hingga Indonesia menjadi negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara. Peningkatan konsumsi MBDK tersebut juga meningkatkan jumlah pasien obesitas hingga hampir dua kali lipat dalam dua periode yang sama.

"Gaya hidup orang Indonesia yang terlalu banyak mengkonsumsi MBDK juga menjadi penyebab kedua kematian dan disabilitas secara nasional. Ini juga berdampak pada beban kesehatan yang ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Gampang Jadi Korban Iklan

Membaca label nilai gizi pada kemasan makanan dan minuman ternyata penting. (dokumen/lemonilo)

CISDI juga meriset, anak-anak di Indonesia lebih rentan terpapar iklan makanan dan minuman tidak sehat, terutama MBDK.

Temuan ini jika dibandingkan anak-anak dari negara Malaysia, China dan Korea, sehingga 10 anak-anak Indonesia mengonsumsi 1 sampai 6 minuman berpemanis setiap minggunya.

"Mengatasi persoalan tersebut, CISDI mendorong agar pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan tarif cukai terhadap MBDK," tandas Gita.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya