Liputan6 Update: Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022

Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 30 Maret 2022, 14:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya