Jokowi Marah Gara-Gara Seragam Polri Impor, Kompolnas: Setahu Kami Produk Dalam Negeri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, setahu dirinya seragam dan sepatu polisi menggunakan produk dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2022, 09:41 WIB
Sejumlah personel polisi berbaris saat berlangsungnya upacara peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara yang dihadiri sebanyak 4.000 personel Polri dan 7 resimen TNI tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal, karena seragam dan sepatu Polri beli dari luar negeri. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, setahu dirinya seragam dan sepatu polisi menggunakan produk dalam negeri.

"Sepengetahuan kami, seragam dan sepatu Polri sesuai arahan Presiden menggunakan produksi dalam negeri. Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pengadaan almatsus. Intinya tidak hanya seragam dan sepatu, almatsus juga diharapkan produk dalam negeri," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Poengky menegaskan, Korps Bhayangkara harus menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan alat material khusus (almatsus). Karena, dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri.

"Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri," tegasnya.

Berikut bunyi Pasal 6 dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri:

(1) Pengadaan Almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.

(2) Pengadaan Almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi.

(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 dari 2 halaman

Syarat Jika Harus Gunakan Produk Luar Negeri

Sejumlah personel polisi berbaris saat berlangsungnya upacara peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara yang dihadiri sebanyak 4.000 personel Polri dan 7 resimen TNI tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, anggota Polri boleh saja menggunakan almatsus dari luar negeri. Namun, ada sejumlah catatan.

"Apabila produk dalam negeri tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi luar negeri," jelasnya.

"Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerjasama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerjasama produksi atau kerjasama investasi," ujar dia.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya