Satu Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Diperiksa Kejagung di Sumbar

Kejagung kembali memeriksa saksi terkait kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Kali ini, seorang saksi diperiksa di Kantor Kejati Sumbar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mar 2022, 06:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014. Kali ini, ada satu saksi yang diperiksa atas perkara tersebut.

"Pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu H," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Namun Ketut tidak merinci keterkaitan saksi dengan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Termasuk jabatan dan instansi yang ditempati H.

Hanya saja pemeriksaan tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Ketut tanpa menyebut alasan pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor Kejagung Jakarta.

2 dari 2 halaman

40 Saksi Telah Diperiksa

Sebelumnya, sebanyak 40 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Seluruhnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua pada 2014 lalu.Mereka terdiri dari 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri, 6 saksi dari unsur sipil. Sementara, terdapat 4 orang ahli yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. 

Mereka terdiri dari ahli Laboratorium Forensik, ahli Legal Audit, hingga ahli hukum HAM.

Sebagai informasi, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya