Liputan6.com, Jakarta Indra Kenz dan Doni Salmanan diduga telah melakukan penipuan dengan kedok trading. Tidak sedikit orang yang terpedaya oleh aplikasi judi yang dipromosikan Indra Kenz dan Doni Salmanan, hingga harus kehilangan uang, mulai dari puluhan juta, hingga miliaran rupiah.
Saat ini Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik mereka, yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya kemudian, mungkinkah para korban mendapatkan uang mereka?
Advertisement
Advokat Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka ikut memberikan pandangan dan menyebutkan masih ada kemungkinan uang para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan ini dapat dikembalikan kepada korban.
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Negara dalam hal ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian para korban dari aset sitaan tersebut.
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," ujar Mario Andreansyah kepada wartawan, baru-baru ini.
Ganti Rugi
Mario Andreansyah juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
Menurut Mario, secara mekanisme dan pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban tindak pidana dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:
1. Litigasi, dalam hal ini terdapat tiga cara.a. Penggabungan perkara ganti rugi dengan dasar hukum pasal 98 -100 KUHAPidana; namun perlu diingat bahwa penggantian hal ini bersifat penggantian secara material saja;b. Dengan permohonan Restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;c. Melalui mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau Wanprestasi.