Ini Syarat Aktivasi EFIN Buat Lapor SPT Secara Online Lewat e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan SPT secara online yaitu melalui e-filing.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2022, 15:23 WIB
Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu syarat lapor SPT Tahunan secara online melalui e-filing adalah menggunakan Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Lantas bagaimana bila belum punya atau lupa EFIN?

Bila hal itu terjadi, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Sebab, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mengajukan permohonan EFIN.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan SPT secara online yaitu melalui e-filing.

Seperti mengutip informasi dari website kemenkeu.go.id, Jumat (18/3/2022), e-filling ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online.

Akan tetapi, pelaporan SPT menggunakan e-filing ini harus menggunakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP langsung kepada pembayar pajak. Istilah tersebut lebih dikenal dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Jadi, sebelum lapor SPT, Wajib Pajak harus memastikan dulu bahwa EFIN sudah dimiliki. Bila belum punya atau lupa EFIN, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

 

2 dari 2 halaman

Syarat Aktivasi EFIN

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lantas bagaimana caranya?

Seperti informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut ini syarat-syarat aktivasi atau lupa EFIN.

1. Pertama, scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN

2. Selanjutnya, foto atau scan KTP

3. Kemudian foto atau scan NPWP

4. Dilanjutkan dengan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP

5. Terakhir, kirim permohonan EFIN melalui e-mail resmi KPP terdaftar

Bagi yang belum mengetahui e-mail KPP yang terdaftar, masyarakat bisa mengeceknya di www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya