VIDEO: Ini Syarat Polisi untuk Uang Korban Affiliator Kembali

Kabarareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa uang korban affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali. Namun, ada syarat khusus untuk mendapatkan hal tersebut.

oleh Ridi Fadhilah KhanDiperbarui 11 Maret 2022, 16:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kabarareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa uang korban affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali. Namun, ada syarat khusus untuk mendapatkan hal tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya