Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2022, 21:30 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri dalam amar putusannya, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Zuhri menambahkan.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Selain itu, sebagai Dirut BUMD, Yoory dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sementara hal meringankan yakni belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory atas pengadaan tanah Munjul memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.

 

2 dari 2 halaman

Uang Hasil Korupsi

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory Corneles Pinontoan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Uang hasil korupsi pembayaran atas pengadaan tanah Munjul dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya salah satunya PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Pada dakwaan kasus itu disebutkan, Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti pembangunan hunian DP 0 rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 rupiah karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya