Kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan sebesar Rp 500 berlaku untuk semua golongan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan sebesar Rp 500 berlaku untuk semua golongan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Informasi kenaikan tarif terlihat pada papan layar yang berada di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan sebesar Rp 500 berlaku untuk semua golongan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Informasi kenaikan tarif terlihat pada papan layar yang berada di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Informasi kenaikan tarif terlihat pada papan layar yang berada di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan sebesar Rp 500 berlaku untuk semua golongan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)