Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan (Gemas) menuding 13 perusahaan pertambangan di kawasan Muara Enim memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) batu bara tanpa melalui prosedur yang tepat.
Akibatnya, IUP yang dikeluarkan tersebut membuat negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 8,9 miliar.
Dalam aksi demonstrasinya yang digelar di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, (16/1/2013), Gemass menuding salah satu pejabat di daerah diduga terlibat dalam penerbitan IUP tersebut.
Advertisement
Gemass mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Lebih dari itu, pihaknya juga meminta pihak yang terlibat agar ditangkap dan diadili.
Khusus bagi Kementerian ESDM, Gemass mendesak agar memberikan sikap tegas kepada pemain-pemain yang dinilai nakal.
Gemas juga berharap agar pemerintah membuktikan komitmennya untuk berpihak kepada rakyat.
Berikut adalah 13 perusahaan yang diduga memperoleh IUP tanpa melalui prosedur yang benar:
1. PT DJR
2. PT PNL
3. PT SAL
4. PT ABL
5. PT ASC
6. PT BSB
7. PT BEI
8. PT CI
9. PT BS
10. PT GBD
11. PT HKJ
12. PT TMP
13. PT UDM (Shd)