Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Tito mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti, Aceh hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Advertisement
"Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda," kata Tito dikutip dari siaran persnya, Kamis (17/2/2022).
Tito mencotohkan kekhususan Provinsi Aceh yakni memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian, kekhususan di DKI Jakarta yakni tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.
Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Nantinya, akan diatur pula kekhususan di IKN Nusantara Kalimantan Timur seperti daerah-daerah tersebut.
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," ucap Tito.
Percepat Proses Pembangunan Daerah
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito itu antara lain, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yaitu urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan. Pemerintah ingin kawasan otorita diberikan kewenangan seluas-luasnya sehingga tak terikat dengan kementerian/lembaga.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren," ujarnya.
"Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," sambung Tito.
Untuk mewujudkan itu, kata Tito, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.
Advertisement