Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Dede Yusuf menyampaikan beberapa norma-norma substansi perubahan selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 hingga disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.
"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
Dede Yusuf, yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI melaporkan, Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.
RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
Olahragawan sebagai Profesi
1. Sustainable Development Goals (SDG) mengalami penguatan. Sehingga RUU ini menekankan pentingnya kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang tetapi berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapaianya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
2. Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
3. Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Tugas dan Kewenangan KONI-KOI
4. Dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI serta penguatan sinergitas KONI-KOI dimana KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet diajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu. Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya.
5. Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam RUU ini diatur adanya pengaturan mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.