PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Jakarta Naik Level 3

Jumlah daerah di Jawa Bali yang status PPKM naik ke Level 3 pada periode ini meningkat drastis, dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 06:55 WIB
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 8 hingga 14 Februari 2022, seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Pada periode ini, banyak wilayah yang naik menjadi PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, PPKM di DKI Jakarta naik menjadi Level 3.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri, Selasa (8/2/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, perpanjangan PPKM tersebut terdapat perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Kemudian Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada PPKM Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," bebernya.

2 dari 2 halaman

Jabodetabek hingga Bandung Raya Naik PPKM Level 3

Aktivitas penumpang yang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk diketahui, Pemerintah meningkatkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Raya ke Level 3. Kenaikan level ini bukan hanya akibat temuan kasus yang tinggi, melainkan karena tracing yang rendah.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Jogja, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, saya ulangi bukan karena tingginya kasus, tetapi karena juga rendahnya tracing. Bali juga naik level 3 disebabkan rawat inap meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

 

Reporter: Intan Imbari P

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya