Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Narkoba di Bali

Polresta Denpasar, Bali, menangkap artis sinetron bernama Randa Septian karena kasus narkoba.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 31 Jan 2022, 13:58 WIB
Randa Septian (https://www.instagram.com/p/CNJmwH6pOlH/)

Liputan6.com, Bali - Pesinetron yang ditangkap polisi terkait narkoba di awal 2022 kembali bertambah. Kali ini, ada Randa Septian yang diketahui ditangkap Polresta Denpasar, Bali, terkait kasus narkoba. Penangkapan artis sinetron berusia 28 tahun itu diungkap pihak kepolisian.

"Bintang sinetron di televisi," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022). Dalam kesempatan itu, Sutriono memastikan status Randa Septian merupakan artis nasional.

Di layar televisi, Randa Septian tercatat pernah membintangi sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5

 

 

 

 

2 dari 4 halaman

Ditangkap 7 Januari

Randa Septian (https://www.instagram.com/p/CNJmwH6pOlH/)

Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022. Kala itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

 

 

3 dari 4 halaman

Barang Bukti Ganja

Randa Septian (https://www.instagram.com/p/CNJmwH6pOlH/)

Dari penangkapan itu, dijelaskan AKP Sutriono, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," dia menjelaskan.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Dibeli Rp300 Ribu

Randa Septian (https://www.instagram.com/p/CNJmwH6pOlH/)

Dari pengakuannya, Sutriono memaparkan, Randa Septian mendapatkan narkoba melalui pembelian dari seseorang dengan harga Rp300 ribu.

"Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," Sutriono menambahkan.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya