Lantik Marsdya TNI Andyawan Jadi Pangkoopsudnas, KSAU Perintahkan Urus Ruang Udara di Natuna

KSAU Fadjar memerintahkan Panglima Koopsudnas Marsekal Madya TNI Andyawan Martonoputra untuk mengurus soal ruang udara di kawasan Riau yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Singapura.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2022, 11:31 WIB
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin jalannya apel likuidasi Kohanudnas, peresmian Koopsudnas dan pelantikan Pangkoopsudnas, Jumat (28/1/2022) (Liputan6.com / Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin jalannya apel likuidasi Kohanudnas, peresmian Koopsudnas dan pelantikan Pangkoopsudnas. Apel dilangsungkan di Lapangan Koopsudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Dalam amanatnya, KSAU Fadjar memerintahkan Panglima Koopsudnas Marsekal Madya TNI Andyawan Martonoputra untuk mengurus soal ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di kawasan Riau yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Singapura kemarin.

"Seluruh personel Koopsudnas harus segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggungjawab yang baru. Terlebih dengan ditandatanganinya kesepakan reallignment FIR di wilayah Kepulauan Riau beberapa hari lalu," kata Fadjar saat amamat apel, Lapangan Koopsudnas Halim, Jakarta Timur.

Fadjar meminta, agar tata aturan dan juga transisi pembinaan ruang udara dengan kesepakatan yang baru dapat berjalan mulus dengan pihak terkait.

"Laksanakan proses transisi dan pembina FIR secara komprehensif serta berkordinasi ketat dengan stakeholder terkait," harap Fadjar Prasetyo.

 

2 dari 3 halaman

Mengenai Koopsudnas

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin jalannya apel likuidasi Kohanudnas, peresmian Koopsudnas dan pelantikan Pangkoopsudnas, Jumat (28/1/2022) (Liputan6.com / Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebagai informasi, Koopsudnas atau Komando Operasi Udara Nasional adalah satuan baru TNI AU sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Kemudian, aturan Perpres diturunkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, bernomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, 21 Januari 2022 tentanf Koopsudnas.

Koopsudnas memiliki tugas sebagai supervisi induk kegiatan induk operasi TNI AU.

3 dari 3 halaman

Infografis

(Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya