Eks Kapolres OKU Timur Diduga Terima Uang Terkait Kasus Korupsi Bupati Musi Banyuasin 

AKBP Dalizon sudah ditahan sejak Sabtu, 8 Januari 2022. Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kapolres OKU itu sudah dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jan 2022, 15:31 WIB
Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/11/2021). Dodi Reza merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 lantaran diduga menerima aliran dana terkait kasus suap Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Dalizon diduga melakukan pelanggaran dan tengah diperiksa Propam Mabes Polri. Selain itu, dia juga telah ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini sudah ditahan," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Menurut Dedi, AKBP Dalizon sudah ditahan sejak Sabtu, 8 Januari 2022. Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kapolres OKU itu sudah dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, tersandung dugaan kasus suap tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, di bulan Oktober 2021 lalu.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Aliran Dana ke Polisi

KPK menunjukkan barang bukti tumpukan uang dalam OTT terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka suap proyek di Kabupaten Musi Banyuasin. (Foto: Humas KPK)

Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut di Jakarta.

Kini, Jaksa Penuntut Umum KPK sedang mendalami fakta baru yang terungkap, dalam persidangan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait kasus pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Dari hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (20/1/2022) lalu, menyeret nama terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang juga pemberi suap kepada Dodi Reza Alex Noerdin.

Namun, ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut. Yakni adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar, ke aparat kepolisian di Sumsel. Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pengamanan proyek, di Dinas PUPR Musi Banyuasin di tahun 2020 yang sedang bermasalah.

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar untuk kepolisian di Sumsel. Serta dana sebesar Rp20 juta untuk aparat kepolisian di Musi Banyuasin.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya