Garuda Indonesia Gencar Negosiasi Perdamaian dengan Kreditur

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menanggapi keputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memperpanjang proses PKPU.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Jan 2022, 17:36 WIB
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Perpanjangan akan berlaku selama 60 hari mendatang, sehingga berakhir pada 21 Maret 2022.

Adapun perpanjangan tersebut dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut baik putusan tersebut. Dia menuturkan, waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi. Serta memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).

Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.

Termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

"Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung. Dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak,” imbuh Irfan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Komitmen Garuda Indonesia

Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

Garuda Indonesia juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya